Dinas Pertanian Kabupaten Buton
A. Kedudukan
Berdasarkan Perbub Buton No. 29 Tahun 2006, Dinas Pertanian adalah unsur pelaksana urusan dibidang pertanian yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Pertanian dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
B. Tugas dan Fungsi
Dinas Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan dibidang Pertanian. Fungsi Dinas Pertanian yaitu :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.